Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 adalah Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2023 dan memberikan dasar bagi penetapan klasterisasi perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 didasarkan pada analisis kinerja perguruan tinggi dengan memanfaatkan data dari SINTA selama periode tahun 2020 hingga 2022. Data yang diperhitungkan mencakup penulis, afiliasi, artikel, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kekayaan intelektual, dan buku, yang telah diverifikasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
Rektor UMBY, Dr. Ir. Agus Slamet S.TP., M.P., MCE., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh civitas akademika UMBY atas pencapaian ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Wangsamanggala, dosen, staf, dan mahasiswa yang telah berkontribusi untuk meningkatkan kinerja universitas. Dr. Agus Slamet berharap prestasi ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Ir. Setyo Utomo, M.P., Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerja Sama (P3MK) UMBY, menegaskan komitmen universitas untuk terus membangun suasana akademis yang memfasilitasi kolaborasi antara dosen dan mahasiswa. Klasterisasi diharapkan menjadi dasar untuk menyusun rencana riset dan strategis, serta sebagai panduan dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UMBY. Fokus akan diberikan pada peningkatan kualitas dalam mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar